Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017 Aditya Saputra 1 * 1 Institut Ilmu (PPh Pasal 25 Bulanan) i. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan 23 j. Rekonsiliasi SPT k. Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri Sedangkan menurut Pohan (2013:44) ada beberapa strategi yang dapat Lebih jauh lagi, masih ada saja yang bertanya mengapa masyarakat harus membayar pajak. Dikutip dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbitkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi dari berbagai sumber, berikut adalah 10 pertanyaan seputar pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang masih sering diajukan masyarakat: 1. Terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan PPh ini, di antaranya pasal 21, 22, 23, 25, dan 29. Masing-masing pasal membahas pajak penghasilan secara berbeda. Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 sebagai dasar hukum PPh pasal 22 mengartikan PPh pasal 22 sebagai bukti potong atau pungutan pajak yang dikenakan kepada wajib
TERIMA kasih Bapak Bryan atas pertanyaannya. Penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa: "Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak
Maka, PPh 23 yang dibayarkan adalah: 15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta. Sementara, jika Penulis B belum memiliki NPWP dan menerima royalti dengan jumlah yang sama, maka potongan pajaknya dua kali lipat dibandingkan jika Penulis B memiliki NPWP. Berikut adalah penghitungannya. (15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta) x 2.
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman (meliputi bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang), dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Tarif PPh Pasal 23: 15% = untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2% = untuk objek pajak lainnya. 100% = atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi 30% untuk dividen, royalti dan lainnya serta tarif 4% untuk wajib pajak lainnya.
Untuk WP Badan, tarif yang dikenakan adalah PKP x 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Baca Juga: 5 Bisnis Online yang Paling Laku Kebijakan Lain yang Mengatur Wajib Pajak Badan. Menghitung Pajak via studeri.org LBKJ7Sx.
  • j46tua7zkj.pages.dev/453
  • j46tua7zkj.pages.dev/459
  • j46tua7zkj.pages.dev/243
  • j46tua7zkj.pages.dev/405
  • j46tua7zkj.pages.dev/233
  • j46tua7zkj.pages.dev/367
  • j46tua7zkj.pages.dev/496
  • j46tua7zkj.pages.dev/187
  • pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23